Indikator Mutu
Indikator Mutu Nasional (IMN) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai standar nasional untuk menilai mutu pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya di rumah sakit. IMN bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pasien, efisiensi pelayanan, dan akuntabilitas fasilitas kesehatan.
Indikator Mutu Nasional Rumah Sakit berfungsi sebagai standar evaluasi untuk menilai kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit. Berdasarkan regulasi yang berlaku, indikator ini mencakup berbagai aspek penting seperti kepatuhan terhadap prosedur kebersihan tangan, penggunaan alat pelindung diri secara optimal, penerapan identifikasi pasien yang akurat, respons cepat terhadap kebutuhan operasi sesar darurat, efisiensi waktu tunggu layanan rawat jalan, serta tingkat kepuasan pasien terhadap fasilitas yang tersedia.
Tujuan utama dari indikator mutu ini adalah memastikan bahwa setiap layanan kesehatan memenuhi standar tinggi yang ditetapkan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Rumah sakit diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan. Adapun Indikator Mutu Nasional (IMN) Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 yaitu sebagai berikut :
a. Kepatuhan kebersihan tangan

b. Kepatuhan penggunanaan alat perlindungan diri

c. Kepatuhan identifikasi pasien

d. Waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi

e. Waktu tunggu rawat jalan

f. Penundaan operasi elektif

g. Kepatuhan waktu visite dokter

h. Pelaporan hasil kritis laboratorium

i. Kepatuhan penggunaan formularium nasional

j. Kepatuhan terhadap alur klinis (clinical pathway)

k. Kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh

l. Kecepatan waktu tanggap komplain

m. Kepuasan pasien
